Infomenia.net -Hadirnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam aksi ujuk rasa Jumat (4/11) lalu berbuntut panjang.
Keduanya dilaporkan ke Mahamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Komite Penegakan Hukum Pro Justicia (KPHPF).
Koordinator Tim Kuasa Hukum KPHPF, Finsen Mandrofa mengatakan, Fadli dan Fahri telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan karena dianggap melakukan penghasutan kepada peserta demo untuk melakukan makar.
"Kita melihat ada unsur dugaan penghasutan kepada massa," ujar Finsen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
Finsen mengaku memiliki bukti-bukti kuat dua pimpinan DPR itu melakukan penghasutan dan makar terhadap para peserta unjuk rasa.
Karenanya, dia mengeluhkan sikap dua pimpinan tersebut melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR yang telah menciderai citra institusi parlemen.
Dalam video-video yang kita sudah kumpulkan bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan," tegasnya.
Sekadar informasi, dalam unjuk rasa yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Islam, mahasiswa dan elemen masyarakat pada Jumat (4/11), dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamza ikut dalam aksi tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut diketahui agar aparat kepolisian segara menangkap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Thajaha Purnama (Ahok) karena telah melakukan dugaan penistaan agama.jawapos

0 comments