Wednesday, November 16, 2016

6 Poin Penting Polri Dalam Penetapan Ahok Sebagai Tersangka, Nomer 6 Yakin Basuki Lolos dari Kasus Ini


Infomenia.net -Bareskrim Polri menegaskan penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama bukan atas perintah atasan. Tim penyelidik punya alat bukti kuat,

ini poin-poinnya:

1. Meski kesimpulan para penyelidik tidak bulat, Bareskrim Polri akhirnya sepakat menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu 16 November 2016. "Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kapolri mengatakan para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan. Tim penyelidik memiliki bukti-bukti video dan dokumen yang cukup dijadikan dasar saat menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penyelidik juga menggunakan UU ITE untuk menjerat Ahok.

Meski Ahok tersangka, namun penyelidik tidak menahannya karena dinilai cukup proaktif dan kecil kemungkinan kabur ke luar negeri. Selain itu, polisi mengaku mempercepat kasus penistaan agama Ahok karena masalah sensitivitas.

2. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.

"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016.)

Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.

Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.

"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menyampaikan hal yang sama. Dia menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada," ujar Kabareskrim.

3. Tim penyelidik mengantongi sejumlah bukti kuat saat menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Video, dokumen-dokumen, dan keterangan-keterangan saksi dan ahil," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di ruang Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Video yang dimaksud adalah video pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu. Sementara untuk saksi yang diperiksa berjumlah lebih dari 40 orang. Alat-alat bukti itu dinilai sudah cukup untuk jadi dasar menetapkan Ahok sebagai tersangka.

4. Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Pasal 156 a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,'

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),'

5. Polisi akan mempercepat kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Alasan untuk mengebut kasus ini karena masalah sensitivitas.

"Mengingat masalah sensitivitas, jadi setelah laporan pada 21 Oktober, Kabareskrim menentukan langkah penyidikan dan penyidikan mereka dilakukan secara maraton," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).

Tito juga menjelaskan mengapa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu pilkada selesai. Menurut Kapolri, hal ini dilakukan karena kasus ini bukan domain pelanggaran pilkada.

"Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh untuk memberikan kerja ke penyelidik secara profesional. Tim ini sudah kerja dari awal meski ada surat telegram bahwa kasus-kasus yang melibatkan pasangan-pasangan calon untuk pilkada, perintahnya ditunda tapi ini karena masalah sensitivitas," ujarnya.

Dia juga menjelaskan kasus ini adalah pelanggara pidana biasa sehingga Polri tidak perlu konsultasi dengan KPUD.

"Ini bukan pelanggaran UU Pilkada sehingga kita tidak perlu untuk kooridnasi dengan KPUD," ucapnya. 

6. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan alasan penyidik tidak menahan Ahok.

Menurut Tito ada tiga alasan seorang tersangka untuk ditahan. Pertama, penahanan harus memenuhi syarat subjektif semua penyelidik harus bulat soal adanya tindak pidana. "Sementara dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas adanya perbedaan pendapat ahli," kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Menurut Tito, adanya perbedaan pendapat dari saksi ahli tersebut mempengaruhi penyelidik. "Penyelidik dissenting tidak bulat meskipun didominasi oleh mereka yang sepakat ada tindak pidana. Karena tidak bulat maka unsur subjektif menyatakan tindak pidana itu tidak mutlak," kata dia.

Alasan kedua, penahanan bisa dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Sementara dalam kasus ini, Tito mendapat laporan dari Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto bahwa Ahok cukup proaktif.

Apalagi saat ini Ahok juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta. "Ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan cuti, kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri," kata Tito.

Penahanan juga dilakukan ketika ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini semua barang bukti sudah disita. "Jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," kata Tito.

"Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan," kata Tito.detik.com
Load disqus comments

0 comments