Monday, November 21, 2016

Yeess...!!! Amien Rais, Rizieq Shihab dan Munarwan diperiksa Terkait Kasus Penghinaan Presiden

Hasil gambar untuk amien rais dan rizieq shihab

Infomenia.net -Akun resmi Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memposting cuitan bahwa dua pentolannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. Mereka dipanggil dalam rangka mengusut kasus yang menjerat calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.

“Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi Ahmad Dhani,” kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (21/11) malam.

Menurut Awi, dua pentolan tersebut dipanggil atas laporan relawan Presiden Joko Widodo yang bernama Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Dalam hal ini, pentolan Dewa 19 tersebut diduga sudah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat berorasi pada demonstrasi 4 November lalu.

“Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP,” kata Awi.

Rencananya, lanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/11). “Lusa, Kamis dalam pemanggilan itu,” pungkasnya.

Amien Rais Juga diperiksa 

Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah saksi yang menghadiri aksi unjuk rasa pada 4 November 2016. Pemanggilan tersebut adalah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani. 

Adapun orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani. 

"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.

(Baca: Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Presiden)

Awi menjelaskan, rencananya penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan para saksi tersebut pada Kamis (24/11/2016). 

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.

Dalam laporan tersebut polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.


Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016..kompas.com
Load disqus comments

0 comments