Monday, November 14, 2016

Usut Tuntas...Istana Persilakan Polri, Kejaksaan, KPK Periksa 34 Proyek Listrik Mangkrak


Infomenia.net -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan 34 proyek listrik berkapasitas 7.000 MW mangkrak. Proyek ini ditugaskan ke PLN pada 2006 dan 2010 berdasarkan Perpres nomor 7/2006 dan Perpres nomor 4/2010. 

Hasil Temuan BPKP telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal November ini. Lantas, setelah 34 proyek mangkrak itu dilaporkan ke Jokowi, langkah apa yang akan diambil? 

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pemerintah membuka kesempatan kepada penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, maupun KPK, untuk memeriksa kasus ini.

"Kami tidak ingin katakanlah membuka ini untuk membongkar atau membuka apapun. Tapi inilah fakta yang ada, sehingga apakah aparat penegak hukum apakah kepolisian, kejaksaan, KPK mau menangani data itu ada di BPKP dan sebagian ada di BPK," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di kantornya, Komplek Istana Kepresidenan, Senin (14/11/2016).

Pramono menepis anggapan proyek mangkrak ini dibuka ke publik untuk tujuan tertentu. Dia menegaskan, 34 proyek mangkrak ini merupakan hasil audit BPKP dan dirilis pada 2 November 2016

"Data itu hasil temuan BPKP, laporan BPKP di 2 November. Di 2 November itu datanya sudah detail tempatnya di mana, kemudian mana yang tidak bisa dilanjutkan mana yang bisa dilanjutkan. Kalau dulu hanya sekadar rumor yang ada, belum menjadi data yang terkonfirmasi dari hasil audit BPKP," tutur Pramono.

Dia menambahkan, hanya 22 proyek listrik yang masih bisa dilanjutkan lagi. Namun, 12 proyek sisanya tak bisa dilanjutkan karena masalah teknis maupun finansial. 

Untuk 22 proyek yang masih bisa dilanjutkan, butuh tambahan biaya sekitar Ro 7 triliun.

"Karena dari 22 yang bisa, itu pun tambahan biayanya cukup besar Rp 7 Triliun lebih. Harus dilakukan dengan hati-hati sehingga kita tidak mengalami atau mengulangi kesalahan yang sama," pungkas Pramono. detik.com
Load disqus comments

0 comments