Wednesday, November 16, 2016

Yeess ...Habib Rizieq Shihab Akhirnya Tidak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasusnya Ahok,Lantaran...


Infomenia.net -Praktisi Hukum Risha S. Halim menilai penyelidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri harus mendiskualifikasi keterangan ahli Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain karena posisi Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Rizieq dalam perkara penistaan agama sebagai salah satu Pelapor, Rizieq juga berkali-kali membuat pernyataan terbuka kepada publik bahwa Ahok telah menista agama Islam dan harus dihukum, ujarnya.
"Dalam praktik peradilan seorang ahli yang didengar keterangannya adalah seseorang yang tidak memiliki konflik kepentingan baik dalam posisi untuk kepentingan Pelapor maupun untuk kepentingan Terlapor," ujar Risha di Jakarta, Selasa (15/11).
Dalam kasus penistaan agama ini, kata dia, penyelidik telah mendengar keterangan hhli dari Rizieq atas permintaan yang bersangkutan sendiri. Padahal penyelidik tahu bahwa Rizieq dalam perkara ini adalah sebagai Pelapor yang paling vokal berbicara di khalayak umum menyatakan Ahok telah menistakan agama dan karenanya harus dipenjara.
"Sikap penyelidik Bareskrim yang mengakomodir keinginan Habib Rizieq sebagai ahli dalam perkara ini patut dipertanyakan independensi dan netralitasnya, karena secara hukum Rizieq sudah tidak bisa bertindak obyektif ketika memberikan pendapat sebagai ahli sehingga membawa implikasi hukum berupa keterangannya menjadi gugur demi hukum," terang advokat Peradi itu.
Lebih lanjut, Risha mengatakan jika penyelidik Bareskrim dalam gelar perkara ini masih menempatkan keterangan ahli Rizieq menjadi bagian penilaian dalam pengambilan keputusan untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka hal itu telah membawa noda hitam dalam keseluruhan hasil penyelidikan.
"Sikap demikian memberi kesan kepada publik bahwa netralitas dan independensi penyelidik Bareskrim dalam perkara penistaan agama yang sarat nuansa politik dan SARA telah hilang, sehingga publik jadi meragukan hasil penyelidikan perkara ini dan mempertanyakan bagaimana institusi negara sebagai penegak hukum dengan mudah didikte dan dikendalikan oleh kekuatan pressure group yaitu FPI," ungkap dia.beritasatu.com
Load disqus comments

0 comments