Saturday, November 12, 2016

Bolehkah Non-Muslim Mengutip Alquran dan Sebaliknya? Ini Kata Prof Mahfud MD


Infomenia.net -Pakar hukum tata negara yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mahfud MD menjadi tempat bertanya banyak orang. Kepakaran dan profesionalisme Prof Mahfud yang objektif, membuat orang banyak bertanya kepadanya.

Tidak hanya melulu masalah hukum, sosial, dan politik. Mahfud juga menjadi tempat bertanya banyak orang soal agama, meskipun dia sendiri tak mau disebut kiai, ulama, atau ustaz.
Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) ini pun konsisten dan tegas tak mau terpancing. Dia juga tidak mau sok tahu, kalau tidak tahu, dia akan menjawab pertanyaan dengan singkat tidak tahu, tapi juga disertai petunjuk ke mana harus bertanya soal dimaksud.
Nitizen dengan initial A lewat akun twitternya @_abbyqosim bertanya soal apakah orang Non-Muslim boleh mengutip Alquran dan sebaliknya orang Muslim mengutip Kitab Suci agama lain. Initizen tersebut menulis seperti ini:
prof @mohmahfudmd apakah non muslim tidak boleh mengutip al qur'an dan begitupun sebaliknya?
Lalu apa jawaban Prof Mahfud? Guru besar yang sering diundang ceramah di pengajian besar ini menjawab lewat twitternya demikian:
Blh. Sy sering ngutip Injil & kitab2 lain. Ratusan org non muslim membuat tulisan bagus ttg Islam sambil mengutip Qur'an. Jd trgantung niat.Mahfud MD added.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menuliskan pesan berikut:
Penulis Kitab Al Munjid yg banyak dipakai  di pesantren itu adalah orang Keristen.Mahfud MD added
Lalu nitizen bernama Fakhrisya Zalili dengan akun @iyung_LH mengiyakan dengan contoh demikian:
Karen Amstrong mungkin salah satunya Prof 
Terkait fatwa MUI apakah adil menurut Islam, Mahfud mendapat pertanyaan dari Idris Satriansyah. Lewat akun @idris_satria80, Idris bertanya:
ayahnda @mohmahfudmd apakah Fatwa MUI yg di keluarkan ttg penistaan agama yg dilakukan Ahok sudah adil menurut islam.( Tabayun )
Lalu Prof Mahfud menjawab seperti ini:
Tak tahu juga saya. Yg bs memutus kan pengadilan.Mahfud MD added,netralnews.com
Load disqus comments

0 comments